8 Parpol Lolos Parlemen, 10 Parpol Gagal pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024, telah menetapkan 10 dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2029.
Rapat dipimpin Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menetapkan 580 calon anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah nasional dengan perolehan kursi terbanyak dari PDI Perjuangan sebanyak 110 kursi.
"Suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293," jelasnya.
Penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Sepuluh Parpol gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Berikut ini info grafis delapan Parpol lolos parlemen, 10 Parpol gagal pada Pemilu 2024:
8 Parpol Lolos Parlemen, 10 Parpol Gagal pada Pemilu 2024
Delapan Parpol peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu:
PDI Perjuangan 110 kursi
Partai Golkar 102 kursi
Partai Gerindra 86 kursi
Partai NasDem 69 kursi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 68 kursi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 53 kursi
Partai Amanat Nasional (PAN) 48 kursi
Partai Demokrat 44 kursi
10 Parpol gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu:
Partai Kebangkitan Nusantara 326.803 suara
Partai Garda Republik Indonesia 406.884 suara
Partai Bulan Bintang (PBB) 484.487 suara
Partai Ummat 642.550 suara
Partai Buruh 972.898 suara
Partai Hanura 1.094.599 suara
Partai Gelora 1.282.000 suara
Partai Persatuan Indonesia 1.955.131 suara
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.108 suara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.708 suara
Advertisement