8 LPH Baru Terakreditasi, Kemenag Perkuat Jaminan Produk Halal
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi kembali bertambah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebelumnya, baru ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 13 April 2022.
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.
Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022. Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.
Semakin Kompetitif
"Kita harapkan LPH akan semakin kompetitif dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan murah, sehingga semakin mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan sertifikasi halal dengan proses layanan yang semakin baik, cepat, efektif dan akuntabel," jelas Aqil Irham.
"Ini tentunya menjadi salah satu pendorong percepatan sertifikasi halal yang tengah kita jalankan," lanjutnya.
Untuk itu, lanjut Aqil Irham, Kemenag terus mendorong lahirnya LPH baru di Indonesia, baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, juga ormas Islam/lembaga keagamaan Islam. Kemenag juga telah melakukan akselerasi pembentukan LPH di 58 PTKIN, antara lain dengan menjalin nota kesepahaman atau MoU. Hasilnya, saat ini sudah ada 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN.
Upaya percepatan lainnya adalah membentuk Tim Akreditasi LPH sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH. Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021. "BPJPH bersama Tim Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan proses verifikasi validasi dokumen dan lapangan terhadap 9 (sembilan) calon LPH yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil verifikasi validasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Akreditasi," papar Siti Aminah.
"Dari sembilan LPH yang disetujui proses akreditasinya, baru delapan LPH yang memenuhi syarat integrasi sistem LPH dengan BPJPH. Sehingga, baru delapan LPH yang dapat diterbitkan sertifikat akreditasinya,” jelas Aminah.
Berikut delapan LPH yang sudah terbit sertifikat akreditasinya:
1. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
2. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
7. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
8. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta
Hadir dalam acara penyerahan Sertifikat Akreditas LPH, para Dewan Pengarah Akreditasi LPHdan pimpinan LPH.
Advertisement