8 Kasus Penyelundupan Narkoba Diungkap di Lapas Malang
Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang menyatakan, ada sebanyak delapan kasus penyelundupan narkoba yang digagalkan oleh petugas. Temuan ini periode Januari hingga September 2023.
Sejumlah narkoba yang diselundupkan ke lapas ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, narkoba disembunyikan dalam makanan. Cara kedua yakni melempar barang dari luar menuju ke dalam lapas.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas I Malang, Supriyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku penyelundupan narkoba ini.
"Yang kedapatan mengirimkan narkoba lewat makanan itu ada beberapa kali. Mereka langsung kami amankan. Lalu kami serahkan ke kepolisian," ujarnya, Selasa 19 September 2023.
Namun, upaya penyelundupan narkoba dengan cara di lempar dari luar tembok lapas masih sulit untuk dapat dilakukan penindakan.
"Seperti penggagalan penyelundupan ganja dilempar dari luar pagar ke lengkong (lahan pertanian) pada 17 September 2023, lalu. Itu pemiliknya kita tidak tahu karena posisi tidak bertuan dan ditemukan di luar area (tahanan)," jelas Supriyanto.
Sulitnya mengungkap identitas pelaku penyelundupan dengan cara melempar ini, membuat petugas lapas kesulitan untuk melakukan penindakan.
"Setiap penggagalan kami cek di dalam (penghuni lapas). Tidak ada yang mengaku, kalau sampai ketahuan ada, akan kami sikat, kami masukkan sel dan prosesnya kami serahkan ke polisi," sambung Supriyanto.
Advertisement