8 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Masjid Dibekuk
Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar motor jemaah di sejumlah masjid di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya dibekuk. Komplotan beranggota tiga orang ini mengaku sudah beraksi delapan kali selama bulan Ramadhan.
“Komplotan beranggotakan tiga orang ini selama Ramadhan mengaku, sedikitnya beraksi di delapan tempat, kebanyakan di masjid-masjid dengan sasaran motor jamaah yang sedang shalat,” kata Wakapolresta Probolinggo, Kompol Tegus Santoso dalam pers rilis di Mapolresta, Senin, 4 Mei 2020.
Kasat Reskrim, AKP Hery Sugiono yang mendamping wakapolresta mengatakan, pentolah curanmor ini, Rosi alias Slamet, 25 tahun, warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
“Rosi kami tangkap usai mencuri motor di tempat parkir Masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu, 22 April 2020 silam,” katanya.
Saat itu Rosi mengaku beraksi bersama rekannya, Abdullah, 39 tahun, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Keduanya menggondol Honda Beat milik jamaah masjid. Rosi sebagai “joki” sementara Abdullah menjadi “eksekutor” terhadap motor yang diparkir.
“Abdullah, rekan Rosi sudah ditahan Polres Lumajang,” ujar wakapolresta.
Sementara barang bukti yang diamankan Polresta Probolinggo dari tangan Rosi berupa, sepeda motor, kunci “T”, potongan spion, baju pelaku, serta uang hasil penjualan motor.
Rosi mengaku, menggunakan kunci “T” untuk merusak kunci kontak motor. Ia kemudian menjual motor tersebut seharga Rp2,2 juta kepada penadah.
“Selama bulan puasa ini saya dan teman-teman beraksi delapan kali,” kata Rosi saat ditanya wakapolresta.
Sasarannya sebagian besar motor yang ditinggal pemiliknya melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Dari pengakuan Rosi, polisi kemudian menangkap dua orang yang disangka menjadi penadah motor-motor curian itu. Keduanya, Rohman, 23 tahun, warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang dan Dilla Mahendra, 26 tahun, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kini, Rosi dan dua penadah motor curian ditahan di Mapolresta Probolinggo. “Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kompol Teguh.
Advertisement