8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Konteks Zaman Terkini
Dalam Al-Quran Surat Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah (asnaf). Dalam kitab-kitab Fikih, para ulama telah memberi definisi jelas asnaf yang berhak menerima zakat.
Selain itu, di era kekinian ada juga kalangan dan ormas Islam yang melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan. Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang. Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat; dan d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.
4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)
Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas. Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)
Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.
6. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik. Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi, bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.
7. Riqab
Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan. Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
8. Sabilillah
Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia. Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.
Catatan:
Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini. Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik. Dikutipi laman resmi muhammadiyah.or.id.
Advertisement