8 Golongan Penerima Zakat, Dua Hikmah Penting soal Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dalam hadist dari Ibnu Umar RA berikut ini:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Besaran Zakat Fitrah
Hadits di atas dirumuskan para fuqaha bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok (beras/gandum/jagung dan lainnya).
Menurut ukuran sekarang, besarnya zakat fitrah adalah adalah 2,5 kg.
8 Golongan Penerima Zakat
Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dua Hikmah Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis dari Kementerian Agama, hikmah mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Hikmah yang berhubungan dengan orang berpuasa pada bulan Ramadan
Kadang kala di dalam berpuasa ada saja orang yang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Padahal puasa yang sempurna itu tidak hanya menahan haus dan lapar, tetapi juga menjaga seluruh anggota tubuh dari berbagai perbuatan tercela.
Inilah di antara kelemahan yang dimiliki manusia. Karena itu, zakat fitrah adalah menjadi salah satu cara untuk melepaskan manusia dari jeratan-jeratan perbuatan yang tercela tadi.
Artinya zakat fitrah menjadi pembersih dari kemadharatan yang dilakukan, atau membersihkan kotoran puasanya, atau menambal segala yang kurang.
2. Hikmah yang berhubungan dengan masyarakat
Adapun hikmah zakat fitrah yang berhubungan dengan masyarakat adalah dapat menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang yang menumbuhkannya. Hari raya adalah hari gembira dan bersuka cita.
Karenanya kegembiraan itu harus ditebarkan pada seluruh anggota masyarakat Muslim, termasuk bagi mereka yang tidak mampu. Jadi ketika hari raya tiba, semua merasa berbahagia.
Mereka tidak mampu pun ikut berbahagia karena mendapatkan makanan pada hari raya tersebut. Lihat Foto
Hikmah lain dari zakat fitrah adalah sebagai penyucian jiwa yakni menghapus sifat atau penyakit rohani seperti kikir, ego dan sombong. Melalui zakat fitrah akan terbangun rasa persaudaraan, kasih sayang, persamaan dan rasa setia kawan antara si kaya dan si miskin.
Demikian penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah dan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah serta ketentuan pembayarannya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.
Catatan Akhir
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah
Pada laman baznas.go.id, disebutkan, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak. Kriteria bagi mereka yang wajib bayar zakat fitrah adalah Muslim merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, serta menemui hari-hari bulan Ramadan dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Kewajiban zakat fitrah adalah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anaknya.
Hanya Muslim yang Mampu Wajib Zakat
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melakukannya karena termasuk sebagai rukun Islam. Nama lain dari zakat fitrah adalah zakat kepala atau zakat jiwa.
Apa itu zakat fitrah?
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qaradhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Jika membayar dalam bentuk uang, maka besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa. Golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Adapun orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.