8 Fraksi Parpol DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Delapan fraksi Partai Politik DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, menyetujui tiga Raperda diubah menjadi Perda. Bentuk Persetujuan itu diwujudkan dalam sesi akhir rapat paripurna dengan persetujuan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh pimpinan sidang serta hasil dengar pendapat akhir fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Gus Sunoto Imam Mahmudi serta dua wakilnya Katino dan Firdaus. Dalam pembacaan dengar pendapat akhir, Ashari selaku ketua Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032. Selanjutnya, Raperda tentang penanaman modal serta Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Semoga bermanfaat untuk masyarakat Kota Kediri, demikian pendapat akhir dari fraksi Demokrat yang dapat saya sampaikan," paparnya.
Sementara itu, Pj Walikota Kediri Zanariah menjelaskan, Pemerintah Kota Kediri sudah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan tiga Raperda. Pemerintah Kota Kediri merasa bersyukur pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang aktif mengikuti pembahasan sampai pada akhirnya menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga visi yang dituju, yakni Kediri Kota Harmoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dapat terwujud," ujarnya.
Selain pimpinan sidang turut hadir juga Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. (ADV)