8 Fakta Terkuak Aman Abdurrahman dari Panglima ISIS Hingga Terancan Hukuman Mati
Nama Aman Abdurrahman kembali mencuat dalam peristiwa kerusuhan di rutan cabang Salemba di kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5). Ratusan narapidana teroris menuntut bertemu Aman, orang yang dituding menjadi otak Bom Thamrin pada 2016.
Lantas siapa sosok Aman Abdurrahman?
Dilansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta dari Aman Abdurrahman.
1. Dalang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu. Tak hanya itu, ia juga merupakan sosok di balik bom yang meledak di Samarinda.
Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengatakan, berbagai aksi terorisme di Indonesia dilakukan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Menurut Solahudin, JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014 di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bahkan, di kalangan kelompok JAD, Aman mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid'.
2. Panglima ISIS Indonesia
Tak hanya dalang di balik insiden bom Thamrin, Aman juga disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia. Kurnia Widodo, mantan narapidana kasus terorisme, sebagai saksi dalam persidangan Aman mengatakan, Aman merupakan pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Aman sempat membantah jika dirinya panglima ISIS.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2018.
Meski demikian, Aman mengaku secara terang-terangan tentang kecintaannya kepada ISIS. Saat diperiksa sebagai terdakwa, 27 April 2018, Aman menyebut bahwa orang Islam yang tidak berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, adalah berdosa.
3. Aman mengalahkan 'pesona' Abu Bakar Ba'asyir
Pesona Aman nyatanya mengalahkan pengaruh yang dimiliki Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Menurut pengamat teroris Al Chaidar, popularitas Ba'asyir tidak berlangsung lama di hadapan pengikutnya. Sosok Aman justru lebih dielu-elukan.
"JAT itu direbut oleh Aman Abdurrahman dan kemudian banyak yang dibawa mendukung ISIS," ujar Al Chaidar.
4. Tetap sebarkan ajaranya saat di penjara
Meski ditahan di Mako Brimob, Aman tetap bisa menyampaikan ajarannya melalui smartphone-nya. Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori mengaku pernah melakukan video call dengan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman.
Video call itu dilakukan saat Aman ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai terpidana kasus terorisme.
5. Punya buku sendiri
Arman Abdurrahman memiliki buku karangannya sendiri. Buku itu digunakan sebagai bahan ceramah untuk menggerakkan orang untuk melakukan teror.
Hal itu diungkapkan dalam persidangan pada 17 April 2018. Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.
6. Sosok intelektual
Aman dikenal sebagai seorang intektual yang mumpuni ilmu agamanya dan hafal kitab-kitab yang sangat tebal. Dia banyak menerjemahkan tulisan-tulisan seorang ideolog Islam radikal asalah Yordania Abu Muhammad Al Maqdisi dan menyebarkannya lewat teman-temannya ke internet bahkan dari dalam penjara.
Menurut pengamat terorisme UI, Salahudin, tingkat kecerdasan Aman juga bisa dilihat dari rekam jejak akademisnya. Salahudin mengatakan bahwa Aman diketahui lulus dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dengan predikat cumlaude.
"Itu bisa dicek dari akademik prudensial dia. Beliau adalah lulusan dari LIPIA Jakarta yang kemudian lulus dengan kategori mumtaz, cumlaude," kata Salahudin.
7. Tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga
Aman mengaku dirinya tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Hal itu diungkapkan Aman saat di persidangan. Dia mengaku tidak pernah diizinkan berkomunikasi atau dibesuk keluarganya sejak ditangkap pada 18 Agustus 2017.
8. Terancan Hukuman Mati
Dalam dakwaan kasus Bom Thamrin, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman mengakui keberatan terhadap dakwaan tersebut, tapi ia tidak mengajukan eksepsi secara resmi. "Lebih baik sidangnya dilanjut saja," kata dia.
Advertisement