8 Fakta Instruktur Senam Kepruk Kepala Suami pakai Palu di Ngawi
Kasus pembunuhan suami instruktur senam di Ngawi, Jawa Timur, akhirnya diungkap pihak kepolisian. Sang istri, Anis sempat pura-pura panik saat menemukan jasad suaminya, Romdan.
Anis bahkan membuat pernyataan bohong kepada keluarga dan polisi dengan menyebut suaminya meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Faktanya, pria 45 tahun itu tewas setelah kepalanya dikepruk Anis pakai palu.
Warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi tersebut nekat mengakhiri hidup sang suami lantaran masalah ekonomi. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan menyampaikan, peristiwa pembunuhan itu diawali saat perempuan 35 tahun itu meminta uang untuk melunasi utang.
"Sempat cekcok. Motifnya masalah ekonomi, tidak ada asmara (perselingkuhan)," tandasnya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban, Rabu 22 Februari 2023, dikutip dari Antara.
Saat ini, Anis sudah dijebloskan ke penjara.
Berikut ini delapan fakta pembunuhan yang dilakukan instruktur senam terhadap suaminya:
Anis menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. Ia sempat meminta bantuan keluarga Romdan karena banyak darah.
Kades Sirigan Suyanto sempat menyarankan keluarga korban untuk lapor polisi. Jenazah Romdan langsung dikebumikan.
Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun perangkat desa, polisi tetap melakukan ekshumasi (penggalian mayat) karena keterangan Anis tidak konsisten.
Faktor lainnya, polisi mengungkap bahwa hubungan Anis dengan Romdan tidak harmonis. Keduanya bahkan sempat berpisah, namun rujuk pada 2019. Keduanya kembali dinikahkan kakak korban secara siri.
Penyebab perpisahan karena Anis terjerat pinjaman online (pinjol).
Kematian Romdan yang berprofesi petani itu juga disebabkan masalah utang. Anis emosi tak diberi uang oleh suaminya untuk melunasi utangnya.
Usai membunuh suaminya, Anis menghilangkan barang bukti berupa baju dan sprei bercak darah dengan cara menguburnya. Sementara palu tidak dikubur melainkan disembunyikan di antara semak-semak kebun belakang rumah.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman 15 tahun penjara.