8 Aturan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB ketat, Senin 14 September 2020. Pergub terkait PSBB ketat diterbitkan pada 13 September. Namun, baru diberlakukan hari ini, 14 September sampai 27 September 2020.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu kemarin.
Anies Baswedan mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Aturannya, kapasitas kantor 25 persen, 11 sektor esensial berlaku kapasitas 50 persen. Namun aturan itu, disebut Anies Baswedan, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum.
Berbeda dengan saat awal corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Selain keluarga, kendaraan pribadi maksimal 2 orang sebaris. Aturan ganjil-genap ditiadakan untuk sementara waktu.
Institusi pendidikan, lokasi wisata, taman rekreasi, taman kota hingga sarana olahraga tutup. Bagi warga yang hendak menggelar pernikahan bisa dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
Sedangkan restoran tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Tempat ibadah boleh di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat. Sedangkan masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni lalu.