8 Anggota Polsek di Jatim Nyabu, Kompolnas: Tindak Tegas
Delapan anggota polsek di Jawa Timur, disebut menggunakan narkoba jenis sabu. Masing-masing adalah anggota Polsek Sukodono Sidoarjo, dan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya. Kompolnas mendorong agar polisi terlibat narkoba ditindak tegas.
Tiga Anggota Polsek Sukodono
Tiga anggota Polsek Sukodono yang terdiri dari mantan Kapolsek Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Agus Wardana dan dua anak buahnya Aiptu YHB dan Aiptu YS, disebut melanggar kode etik berat berdasarkan hasil gelar perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Ketiganya disebut terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan jika tiga anggota Polsek Sukodono akan mengikuti proses hukum selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiga anggota polsek kini statusnya masih terperiksa dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat 27 Agustus 2022.
Selain itu, disebut pula ada lima anggota Polsek Sukomanggal di Surabaya yang terpapar narkoba. Mereka adalah Aipda TA, Aiptu EW, Bripka FR, Bripda PD dan Bripka C.
8 Anggota Polisi Konsumsi Narkoba
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut jika ada delapan anggota Polri di Jawa Timur yang diduga mengonsumsi narkoba. Data itu didapat mengikuti temuan hasil tes urine Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Jatim.
Delapan orang itu terdiri dari tiga anggota Polsek Sukodono, Sidoarjo; dan lima anggota Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Poengky menyesalkan temuan itu. Polisi yang seharunya berada di barisan terdepan dalam memberantas narkoba dituntut bersih dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Jika ada yang terkait narkoba, maka harus ditindak tegas," kata Poengky dikutip dari kompas.com, pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurutnya, proses hukum bisa berupa pidana hingga kode etik. Sedangkan sanksi hukuman harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap 30 anggota Polsek Sukomanunggal, pada 24 Agustus 2022. Tes itu dilakukan secara mendadak.
Hasilnya ada 10 anggota yang terindikasi mengandung zat narkoba. Lima anggota lain menjalani tes lanjutan sebab hasilnya samar, dan mendapatkan kesimpulan negatif.