763 Sapi di Jember Terjangkit PMK, 42 Sembuh dan 21 Dipotong Paksa
Penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Jember mengganas. Komisi B DPRD Jember mencatat sejak Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 telah ada 763 sapi milik masyarakat Jember yang terjangkit PMK.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, berdasarkan data Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember terdapat 650 ekor sapi yang terjangkit PMK pada periode Desember 2024. Dari 650 ekor sapi tersebut sebanyak 42 ekor dinyatakan sembuh, 61 ekor mati, dan 21 ekor dipotong paksa.
Sedangkan pada periode 1-3 Januari 2024, tercatat ada penambahan sebanyak 113 ekor sapi yang terjangkit PMK. Selama periode ini belum ada laporan terkait sapi yang mati, sembuh, dan dipotong paksa.
Berdasarkan peta penyebaran, jumlah sapi yang terjangkit PMK paling banyak terjadi di Kecamatan Tempurejo. Pada periode Desember 2024 tercatat ada 233 sapi dengan tingkat kematian sebanyak 25 ekor sapi.
Sedangkan penyebaran terendah terjadi di Kecamatan Mayang. Pada periode Desember 2024 hanya terdapat dua ekor sapi yang terjangkit PMK.
“PMK di Jember saat ini telah menyebar di 27 kecamatan dari total 31 kecamatan. Masih terus berpotensi menyebar ke seluruh kecamatan,” jelasnya, Rabu, 8 Januari 2024.
Atas kejadian itu, Komisi B DPRD Jember meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PMK di Jember ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal tersebut perlu dilakukan agar PMK di Jember mendapatkan perhatian serius.
Sebab, jika terus dibiarkan para peternak akan rugi. Apalagi saat ini masyarakat memilih menjual sapi mereka dengan harga yang cukup murah.
berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sapi yang memiliki harga normal Rp 20-23 juta, kini turun menjadi Rp 15-18 juta.
Selain itu, Komisi B DPRD Jember juga meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memperketat keluar masuk sapi dari Jember dan luar Jember. Sebab, ada indikasi PMK di Jember mudah menyebar karena banyak sapi luar yang masuk ke Jember.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Peternakan agar memperketat pengawasan keluar masuk sapi, termasuk sapi impor. Kami juga mendesak agar PMK di Jember dijadikan KLB,” pungkasnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, drh Elok Kristianti mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya menangani virus PMK di Jember. Sejak periode 30 Desember sampai Januari 2025, pihaknya telah melakukan vaksinasi terhadap 4.032 ekor sapi.
“Selain vaksinasi. Kami juga melakukan pengobatan terhadap 1.709 ekor sapi yang terancam virus PMK,” terang dia.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember juga intens memberikan edukasi terkait pencegahan PMK kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah virus PMK, di antaranya menjaga kebersihan lingkungan sekitar dengan disinfeksi. Elok Kristianti melanjutkan, tidak memasukkan hewan ternak baru. Jika ada indikasi terjangkit PMK, masyarakat diminta agar segera menghubungi petugas kesehatan hewan di Puskesmas terdekat.
Terkait daging sapi saat PMK mewabah dipastikan aman dikonsumsi. Sebab, PMK tidak menular kepada manusia. Kendati demikian, masyarakat yang hendak mengonsumsi daging sapi sebaiknya direbus selama 30 menit. Air rebusan tersebut juga harus dipastikan dibuang.
“PMK merupakan penyakit zoonosis yang tidak menular kepada manusia, jadi tidak perlu takut dan khawatir mengonsumsi daging sapi. Meskipun demikian, daging tetap harus diolah dengan benar, salah satunya dengan cara direbus selama 30 menit,” pungkas Elok Kristianti.
Advertisement