75 Persen DBHCHT Kota Probolinggo untuk Kesehatan
Sosialisasi perundang-undangan tentang cukai rokok kembali digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo. Kali ini sosialisasi di aula Paseban Sena, Senin, 22 November 2021 itu dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan pedagang rokok dan toko kelontong di Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Mayangan.
Kepala Diskominfo, Pujo Agung Satrio mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Probolinggo diprioritaskan untuk jaminan kesehatan masyarakat.
"Tahun ini, DBHCHT sebesar Rp18,8 miliar yang diterima Pemkot Probolinggo sekitar 75 persen digunakan untuk bidang kesehatan melalui program Universal Health Coverage UHC)," katanya.
Sementara Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Andi Hermawan menjelaskan, berbagai upaya dilakukan bea cukai bersama Pemkot Probolinggo untuk menggempur rokok ilegal.
“Yang terbaru, kami menggelar operasi bersama pemerintah kota dan menemukan warung yang menjual rokol ilegal di Kecamatan Wonoasih,” katanya.
Narasumber lain, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC TMP) C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu menjelaskan, pengertian cukai hingga barang-barang yang terkenai cukai di Indonesia.
Pria berdarah Batak, Sumut itu juga menunjukkan contoh rokok ilegal di hadapan peserta sosialisasi. “Rokok ilegal itu ada tiga yakni, rokok polos, rokok tanpa pita cukai, dan rokok dengan pita cukai bekas,” ujarnya.
Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Shoviatus Sholihah menjadi narasumber pamungkas. Ia menjelaskan soal besaran pembagian DBHCHT dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota.
"Pembagiannya, 40 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil. Jadi kabupaten/kota yang punya pabrik rokok, punya tembakau atau punya salah satunya dapat, dan 20% untuk kabupaten/kota lainnya," ujarnya.
Menurut Shovi, panggilan akrab Shviatus Sholihah, fokus penggunaan DBHCHT selain untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau juga diprioritaskan untuk kesehatan dan pembangunan ekonomi daerah.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan fokusnya yang pertama sasarannya adalah untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, kemudian prioritas yang lain adalah untuk kesehatan kedua pemulihan ekonomi daerah, fokus di situ," ujarnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta antusias bertanya hingga menyampaikan usulan terkait penanganan rokok ilegal.
Agenda sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai kali kesembilan ini dihadiri beberapa pejabat Pemkot di antaranya, Kepala DPMPTSP M. Abbas yang sekaligus Plt Camat Mayangan, Kabag Perekonomian Heri Astuti serta Camat Kanigaran Agus Rianto. (adv)
Advertisement