75 Parpol Berhak Daftar Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyebut sebanyak 75 partai politik berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran," kata Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022. Karena itu, KPU harus memastikan jumlah parpol berbadan hukum yang memiliki hak untuk mendaftar agar bisa melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pemenuhan syarat-syarat pendaftaran sebagai parpol peserta pemilu.
"Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi)," kata Hasyim Asy'ari.
Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, ungkap Hasyim, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2024.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi langsung meminta kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru dilantik untuk tancap gas. "Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, usai pelantikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, pada Selasa 12 April kemarin.
Persiapan matang dianggap Presiden Jokowi menjadi poin penting. "Karena untuk pertama kalinya pemerintah bakal menyelenggarakan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun yang sama," sambung dia.