75 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024, Anggaran Rp76 Triliun
Masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal itu disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat konsinyering. Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda berkata KPU mengusulkan masa kampanye 90 hari. Namun, usulan itu tak disetujui perwakilan DPR.
"Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujarnya.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mematuhi perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu. Saran pertama, pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hadir pada rapat adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan. KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berkata masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.
Selain durasi masa kampanye, rapat konsinyering juga membahas anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.
Mengingatkan keputusan itu masih bersifat informal, keputusan resmi soal anggaran Pemilu 2024 akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP).