74 Warga Binaan Lapas Porong Sujud Syukur, Hirup Udara Bebas
Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo bebas hari ini, Selasa 15 November 2022. Diantaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas.
Hal itu dikonfirmasi Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Menurutnya, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji, Selasa 15 November 2022.
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” imbuhnya.
Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.
“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.
Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.
“Sebenarnya, mereka banyak yang bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.
Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.
“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang selaku Kalapas Kelas I Surabaya mengungkapkan rasa bahagianya. Karena bisa melihat warga binaanya bisa bebas dan bertemu kembali keluarganya.
"Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga, perbaiki komunikasi dengan mereka, dan jangan lupa minta maaflah kepada orang tua," ujar Jalu.
Jalu juga berpesan kepada mereka agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat.
"Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," harap Jalu.
Bagi warga binaan yang bebas bersyarat, dilaksanakan serah terima di Bapas Surabaya. Mereka akan mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu. Pihak lapas menyediakan bus sebagai transportasi untuk warga binaan.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.
“Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik, terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya,” ujar pria yang menderita stroke itu.