700 Karyawan Garuda Indonesia Diputus Kontrak
Perusahaan maskapai penerbangan Garuda Indonesia memutus kontrak sekitar 700 pegawainya. Kebijakan putus kontrak dilakukan, usai para karyawan tersebut dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu. Pemutusan kontrak tersebut berlaku mulai 1 November 2020.
"Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resminya, Selasa 27 Oktober 2020.
Pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi Covid-19.
Meski begitu, Irfan memastikan pihaknya akan tetap memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
"Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19," sambungnya.
Pandemi ini, kata Irfan memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan. Buktinya sampai saat ini kondisi perusahaan belum juga menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Namun kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan, dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan juga menjadi penguat pondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang," imbuhnya.