70 WNA Dideportasi Imigrasi, Didominasi Asal Pakistan
Sebanyak 70 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Jumlah tersebut selama kurun waktu 17 Januari-8 Februari 2022 dan didominasi berasal dari Pakistan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Habiburrahman mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sudah 70 WNA yang ditolak masuk Indonesia.
"Selama periode 17 Januari-8 Februari 2022, kami telah melakukan penolakan kepada 70 orang WNA yang mencoba masuk melalui Bandara Soekarno Hatta," ujarnya, dalam keterangan dikutip Jumat 11 Februari 2022.
Dia menyebut, lima negara teratas yang dilakukan penolakan adalah, Pakistan 10 orang, Suriah 10 orang, Nigeria 8 orang, Yaman 8 orang, Malaysia 4 orang dan beberapa negara lain.
"Paling banyak Pakistan dan Suriah," tandas Habiburrahman.
Tak Miliki Tujuan Jelas
Habiburrahman menuturkan, alasan terbanyak WNA yang mencoba masuk ke Indonesia tersebut, karena terkait keimigrasian, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
"Karena alasan keimigrasian dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke Indonesia sebanyak 34 orang, penolakan masuk WNA berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan, Red) Bandara Soekarno Hatta sebanyak 5 orang, karena alasan keimigrasian sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebanyak 21 orang dan karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Izin Visa dan Izin Tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebanyak 10 orang. Sehingga totalnya 70 orang," paparnya.
"Kita langsung deportasi dengan menggunakan maskapai yang membawa mereka masuk ke Indonesia," tuntasnya.