70 Ton Bawang Bombay Busuk Illegal Dimusnahkan
Polda Jawa Timur musnahkan 70 ton bawang bombay illegal impor eks India. Pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk penegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor, yakni diameternya harus sebesar 5 sentimeter.
"Tujuannya untuk menjaga kestabilan harga pangan dan Menjaga produksi Bawang Merah petani dalam negeri," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombespol Agus Santoso, di lokasi pemusnahan TPA Benowo, Surabaya, Jumat, 29 Juni 2018.
Sebanyak 70,730 ton bawang bombay itu dimusnahkan dengan cara diurug. Cara yang dilakukannya ini karena bawang bombai yang disita satu setengah bulan yang lalu ini sudah membusuk, dan mengeluarkan aroma yang menyengat dan tidak sedap.
"Di Indonesia ini, sudah ada Peraturan Menteri Pertanian, dibuat untuk mempertahankan, dan juga menjaga kestabilan harga dan juga menjaga produksi petani-petani Indonesia. Artinya ini bawang bombay ini ilegal karena melanggar Peturan Menteri, kalau lebih dari lima sentimeter, boleh, karena bawang di Indonesia kecil-kecil, biar laku, ini untuk menjaga prouksi petani kita," kata Agus.
Untuk itu, penerapan standar diameter ini bawang ini diberlakukan. Agus menuturkan, bawang itu disita pihaknya beberapa bulan lalu. Pelakunya yang merupakan Direktur Utama PT. JS, juga telah diamankan, dia terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
"Kemarin Kementrian Pertanian juga sudah menetapkan 5 perusahaan yang di-blacklist karena telah melakukan penimbunan bawang bombai jenis ini," kata dia.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait diantaranya dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Disperindag Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. (frd)