70 Persen Bacaleg Surabaya Dinyatakan BMS, Ada Data Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan 70 persen dari 800 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jumlah tersebut tersebar di 18 partai politik (Parpol) yang sudah melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, bacaleg dinyatakan BMS antara lain karena ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat atau bebas narkoba belum diserahkan dan ada yang memiliki data ganda antar parpol.
"Tapi ini sudah dilakukan diperbaikan dan saat ini tinggal melakukan verifikasi perbaikan yang diserahkan," terangnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Soeprayitno menyebut, dokumen Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) yang diperbaiki belum dilakukan verifikasi oleh pihaknya. Hingga saat ini 18 partai sudah mengajukan perbaikan.
Mengenai data bacaleg yang ganda antar partai, KPU menyerahkan kembali ke partai untuk diselesaikan dan silahkan Bacaleg memilih kendaraan partai mana yang akan ditumpangi.
"Untuk berapa persennya tidak detail. Artinya, penyebab BMS apa kami sampaikan melalui LO selanjutnya LO menghubungi Bacaleg tersebut untuk melakukan perbaikan," terangnya.
KPU Surabaya juga menekankan bahwa 18 Parpol punya kesempatan sama untuk mengajukan perbaikan, untuk menjaga jumlah BCAD yang diajukan pertama kali.