7 Tahun Tak Berangkat, 50 CJH Plus Lapor Polisi
Sekitar 50 calon jemaah haji (CJH) plus di Kota Probolinggo akhirnya melaporkan pihak travel (perantara) ke Mapolresta setempat. Soalnya, mereka mengaku sudah bosan dijanjikan bisa berangkat haji sejak tujuh tahun silam tetapi belum terwujud hingga kini.
Terkait laporan sekitar 50 CJH plus, Polresta Probolinggo langsung bersikap. “Kami segera memanggil sejumlah saksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendi, Sabtu (25/5).
Informasi yang berhasil dikumpulkan, puluhan CJH itu mendapat tawaran menggiurkan untuk bisa berangkat haji plus.
“Biayanya Rp 35 juta per orang, pada 2012 lalu. Tetapi sampai sekarang, kami belum juga diberangkatkan,” ujar Sudarmanto, salah satu CJH, warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Tidak berselang lama, kurs dollar AS melambung atas rupiah. Para CJH pun diminta membayar lagi Rp 35 juta. Sehingga biaya perjalanan haji plus menjadi Rp 70 juta per orang. Untuk jemaah umrah Rp 35 juta.
“Ternyata, tidak ada kabar sampai sekarang, malah yang bersangkutan (Miendwiati, Red.) pamer mobil baru di akun Facebook-nya. Kami kontak juga tidak bisa,” Ny. Djatmiko, juga CJH yang mengaku tertipu.
Sedikitnya ada 49 CJH mendaftar haji plus melalui Miendwiati. “Kami sudah geram dengan tindakan penyedia jasa yang seolah-olah menghilang. Karena tidak ada iktikad baik, kami laporkan saja ke Polresta,” kata Sudarmanto.
Miendwiati melalui penasihat hukumnya, Mustaji membantah, telah menipu sekitar 50 CJH. Dikatakan, justru Miendwiati bersama sekitar 50 CJH di Probolinggo menjadi korban penipuan biro travel haji dan umrah PT Bintang Permata Abadi dari Jombang.
"Laporan para CJH di Probolinggo ke Polresta sebenarnya salah alamat . Soalnya, Bu Mien (Miedwiati, Red.) sendiri sama dengan pelapor yakni, sama-sama sebagai korban dan calon jemaah haji,” ujar Mustaji kepada wartawan, Sabtu 25 Mei 2019.
Mustaji menambahkan, pada 2014 lalu kliennya (Miendwiati) sudah PT Bintang Permata Abadi, Jombang ke Polda Jatim," katanya.
Pihak Miendwiati mengaku, siap menjalani proses hukum atas laporan para CJH di Probolinggo. Nanti akan dijelaskan, soal posisi Miendwiati sebatas perantara puluhan CJH mendaftar ke biro haji dan umrah asal Jombang itu. (isa)
“Biayanya Rp 35 juta per orang, pada 2012 lalu. Tetapi sampai sekarang, kami belum juga diberangkatkan,” ujar Sudarmanto, salah satu CJH, warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Advertisement