7 Syarat Pemprov Sulsel Izinkan Ziarah Kubur Pasien Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membuka tempat pemakaman khusus (TPK) pasien positif Covid-19 di daerah Macanda, Kabupaten Gowa, untuk keluarga yang ingin berziarah. Sebelumnya, TPK pasien Covid-19 tersebut ditutup untuk umum pada masa awal pandemi Covid-19.
Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor: 127/SEd/III/2021 yang diteken di Makassar pada 12 Maret 2021. Meski telah dibuka untuk umum, para warga yang hendak berziarah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Maret 2021.
Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim Satgas Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat. Jika proses ziarah diatur dan mengikuti standar protokol kesehatan, tidak ada risiko penularan Covid-19.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegas Andi Sudirman Sulaiman.
Tujuh syarat yang harus dipenuhi warga untuk berziarah ke pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Pemprov Sulsel:
1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas.
2. Jadwal ziarah adalah setiap hari pukul 09.30-11.30 dan pukul 15.30-17.30 Wita.
3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.
4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.
7. Wajib menjalankan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
Advertisement