7 Saksi Kasus Asusila Pelatih Taekwondo Diperiksa Polres Malang
Satreskrim Polres Malang sudah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Pelatih Taekwondo berinisial MR, usia 25 tahun. Terduga pelaku diketahui berbuat tindakan asusila kepada tiga orang atletnya sendiri masing-masing berinisial ES usia 18 tahun, RDS usia 20 tahun dan RJ usia 20 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh orang saksi yang kami periksa terkait kasus ini," ujarnya pada Rabu 2 Februari 2022.
Donny mengatakan, tujuh orang saksi tersebut terdiri dari korban, keluarga korban dan kerabat dari korban. Pemeriksaan ujar Donny, juga bakal dilakukan kepada terduga pelaku.
"Sementara ini kami juga masih menunggu hasil visum," katanya.
Menunggu Hasil Penyidikan
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengatakan saat ini posisi kuasa hukum masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Malang terkait kasus dugaan tindakan asusila yang telah dilaporkan pada Rabu, 26 Januari 2022, lalu.
"Saat ini belum ada kegiatan. Karena yang bekerja kan penyidik. Jadi kami sifatnya pasif. Masih menunggu proses yang ada di kepolisian," ujarnya.
Tito menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada tambahan korban yang melaporkan kasus serupa kepada pihaknya. Laporan yang dimasukkan ke Polres Malang ujar dia yakni terkait pencabulan dan persetubuhan.
"Persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementera RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi. Untuk RJ dilecehkan bagian tubuhnya, kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," katanya.
Advertisement