7 Ruko Milik Pemkab Dekat Rumah Bupati Jember Akhirnya Dirobohkan
Tujuh unit rumah toko milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya mulai dirobohkan, Selasa, 5 Juli 2022. Ruko yang berada di atas Sungai Kali Jompo, Kecamatan Kaliwates itu dirobohkan karena melanggar aturan.
Kepala UPT Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur di Lumajang, Prabowo mengatakan, tahapan proses pembongkaran tujuh ruko itu sudah sejak tahun 2019. Provinsi Jawa Timur merekomendasikan agar seluruh pertokoan yang melanggar sepadan sungai di Kawasan Jompo dirobohkan.
Namun, pada bulan Maret 2020 lalu, ada 10 toko direncanakan dirobohkan ambruk dengan sendirinya. Sementara tujuh ruko lain yang berada di sisi utara Jalan Sultan Agung masih kokoh berdiri.
Bangunan tujuh ruko yang berdekatan dengan rumah Bupati Jember Hendy Siswanto itu juga melanggar aturan sepadan sungai. Karena itu, mulai hari ini, Selasa, 5 Juli 2022 ruko yang dibangun sekitar tahun 1970-an itu mulai dirobohkan.
“Proses pembongkaran mulai hari ini. Ditargetkan, tujuh ruko itu sudah selesai dibongkar dalam waktu 10 hari. Selama proses pembongkaran akses jalan di depan Ruko hanya dibuka sebagian,” jelas Prabowo.
Sesuai aturan, dilarang ada bangunan di atas aliran sungai, seperti yang terjadi pada beberapa Ruko Jompo. Salah satu dampaknya dapat menimbulkan banjir.
“Ruko ini dibongkar supaya aliran sungai dari hulu ke hilir lancar dan tidak menyebabkan banjir,” tambah Prabowo.
Prabowo memastikan secara bertahap akan menertibkan seluruh bangunan yang melanggar sepadan sungai. Prabowo juga meminta masyarakat tidak nekat mendirikan bangunan di atas sungai.
“Ke depannya diharapkan bisa ditertibkan. Saya berharap ke pada masyarakat tidak membangun bangunan di atas aliran sungai,” tegas Prabowo.
Sementara salah satu pengguna manfaat ruko Jompo, Yeni mengatakan hanya bisa pasrah tempat mencari rezeki itu dibongkar. Ruko yang biasa dipakai untuk menjual peralatan listrik itu kini sudah tidak bisa ditempati lagi.
Kendati demikian, Yeni mengaku sebelum proses pembongkaran dimulai sudah mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Beberapa hari setelah menerima surat itu, jaringan listrik ke ruko itu mulai ditarik. Kemudian disusul dengan pemutusan sambungan pipa PDAM.
Yeni mengatakan, dirinya sudah 20 tahun menempati ruko di Kawasan Jompo itu. Seingat Yeni, bangunan itu dibeli oleh keluarga Yeni.
Yeni menyadari, ruko yang ditempati itu bukan tanah milik keluarganya. Karena itu meskipun ruko itu dibongkar tidak ada ganti rugi apa pun yang diterima Yeni.
“Sampai saat ini saya sedang mencari lokasi lain untuk melanjutkan usaha saya,” pungkas Yeni.
Diketahui, beberapa ruko yang berada di atas dan pinggir sungai Kali Jompo, Kecamatan Kaliwates itu merupakan aset milik Pemkab Jember.
Kendati demikian, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak mengetahui alasan bangunan itu dibangun di atas sungai. Padahal sesuai aturan sejak dulu sudah tidak boleh ada bangunan.