7 Rambu-Rambu Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
SE yang ditandatangani Walikota Surabaya ini berisi panduan yakni tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dan panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Meski demikian, apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Berikut ini penjelasannya dalam infografis:
Iklan