7 Program TV Kena Teguran Tertulis KPI, News hingga Sinetron
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan tujuh program televisi yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Kabar ini disampaikan langsung oleh KPI melalui akun Instagram @kpipusat.
Dari tujuh program yang mendapat sanksi administratif dari KPI ini, lima di antaranya program acara berita di stasiun televisi tvOne. Sementara dua program lainnya berupa sinetron dan sinema spesial yang tayang di RCTI dan ANTV.
Adapun tujuh program acara televisi yang mendapatkan sanksi teguran tertulis dari KPI ini yaitu:
Kabar Siang (tvOne)
Kabar Petang (tvOne)
Apa Kabar Indonesia Malam (tvOne)
Apa Kabar Indonesia Pagi (tvOne)
Kabar Mudik (tvOne)
Jangan Bercerai Bunda (RCTI)
Sinema Horor Spesial Sabrina (ANTV)
Adapun proses tersebut mulai dari analisa, verfikasi dan penilaian yang berlandaskan aturan P3SPS KPI. Mengutip dari laman resmi KPI, P3SPS KPI merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyiaran di Indonesia.
Aturan atau standar P3SPS KPI ini berlaku untuk semua program acara TV dan juga radio di Indonesia.