7 Poin Hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah, Pertama dalam Sejarah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah secara daring dengan tema "Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri" pada Minggu 19 Juli 2020. Perhelatan tersebut menghasilkan tujuh poin keputusan.
Pelaksanaan Tanwir secara online ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah orang yang banyak. Perhelatan secara daring pertama dalam sejarah ormas Islam di Indonesia.
Tanwir kali ini diikuti oleh anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Tanwir Muhammadiyah sebagai permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, pada tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.
Berikut tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020:
1 Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
2 Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
3 Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya.
4 Segala konsekwensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
5 Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke 48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48.
6 Musyawarah Wilayahsampai dengan Musyawarah RantingMuhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinyamundur/ditunda,penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah
7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
Advertisement