7 Pengamen di Surabaya Nyabu, 2 di Antaranya Anak-anak
Polsek Krembangan menangkap tujuh pengamen saat menggunakan narkoba jenis sabu di Kawasan Sawah Pulo SR II. Tak hanya itu, dua orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto mengatakan ketujuh tersangka tersebut berinisial, AG, 21 tahun; PI, 15 tahun; MIZ, 15 tahun; H, 34 tahun; SA, 33 tahun; MAN, 22tahun; serta SNS, 21 tahun.
Ketujuh pengamen tersebut, kata Sudaryanto, ditangkap secara bersamaan ketika anggota Polsek Krembangan melakukan penggarebekan di salah satu tempat yang biasa digunakan untuk transaksi sabu.
Sudaryanto mengungkapkan, bilik di kawasan Sawah Pulo itu tidak hanya digunakan untuk transaksi sabu saja. Akan tetapi juga dijadikan sebagai tempat mengonsumsi barang haram tersebut.
“Mereka ditangkap dalam satu lokasi. Jadi, satu tempat itu ada tiga sekat. Pas makai mereka itu berkelompok. Satu grup ada dua sampai tiga orang,” kata Sudaryanto, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Evan Andias mengatakan hal senada. Menurut dia, kawasan itu sudah terkenal sebagai tempat lokasi pertemuan antara pengguna dan pengedar sabu.
“Antara pembeli dan penjual itu langsung bertemu di lokasi tersebut. Jadi, setelah transaksi, pelaku langsung meggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama,” kata Evan.
Lebih lanjut, Evan juga membenarkan bahwa dari tujuh pengguna yang ditangkap, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka mengaku diajak tersangka lain untuk memakai sabu. “Untuk anak-anak di bawah umur ini memang diajak oleh temannya yang berinisial AG,” jelasnya.
Evan mengungkapkan, selain menangkap para tersangka, anggotanya juga sempat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 gram, satu buah alat hisap, dan satu buah pipet kaca. “Saat kami tiba, mereka (penjual) baru saja melakukan transaksi. Jadi, kami berupaya untuk melakukan pengejaran kepada mereka,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.