Pasien RSJ Bisa Nyoblos? Tujuh Orang Masuk Bilik TPS
Rumah Sakit Jiwa di Surabaya, RSJ Menur, juga sibuk coblosan. Tujuh orang pasien rawat inap Rumah Sakit Jiwa Menur terverifikasi bisa ikut masuk bilik TPS. Konsekuensinya, harus ada bilik suara di dalam RSJ. Alhasil ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSJ diubah menjadi TPS sementara.
Pemungutan suara cukup singkat. Dilakukan selama 30 menit saja, mulai pukul 11.00 WIB. Para pasien yang terdaftar didampingi pengawas, dan psikiater. Setelah berada di bilik suara pasien dibiarkan sendiri untuk melakukan pencoblosan.
Sesuai data, tujuh pasien yang turut serta dalam cobosan itu merupakan pasien rawat inap. Ada di antaranya pasien napza atau tahanan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kepala Bidang penunjang medik dan anggota komite etik dan hukum RSJ Menur, dr. Yulius Effendi, SpKJ. MH, mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan pasien rawat jalan yang sudah lolos seleksi administrasi dan sesuai arahan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indoneia (PDSKJI). Arahan PDSJI menyebutkan, yang bisa mencoblos adalah pasien dengan kondisi fungsi kognitifnya masih baik. Tidak agresif serta bisa berprilaku sesuai norma sosial yang ada.
"Jumlah rawat inap di RSJ Menur sebanrnya ada sekitar 200 orang. Setelah dilakukan seleksi, sesuai arahan KPU, pasien harus memiliki KTP. Setelah terseleksi tinggal 65 orang dari jumlah total paien," ujar Yunus Effendi.
"Setelah seleksi ini ada 34 orang yang kami serahkan ke KPU, ternyata harus orang yang mempunyai KTP Surabaya dan mengurus formulir A5 terlebih dahulu, karena hanya pindah tempat mencoblos dan KPU hanya mengeluarkan A5 untuk 7 orang," katanya.
Robiyam Arifin, salah satu anggota KPU Surabaya yang ikut mengawasi jalannya coblosan di RSJ Menur, mengungkapkan, memang ada tujuh yang menggunakan hak pilihnya, yaitu pasien RSJ dari Nafzah. "Mereka yang punya KTP Surabaya sudah mengurus formulir A5 untuk pindah tempat mencoblos," kata Arifin. (pts)
Advertisement