7 Orang Terduga Open BO di Malang Terjaring Razia Pekat Ramadan
Sebanyak tujuh orang perempuan terjaring razia penyakit masyarakat atau pekat di Kota Malang karena diduga membuka jasa prostitusi online atau open Boking Online (BO). Tujuh orang perempuan yang terjaring tersebut adalah hasil dari razia pekat yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Malang selama Ramadan 1443 Hijriyah.
Selama Ramadan ini, Satpol-PP Kota Malang sudah dua kali melakukan razia pekat yakni pada 14 April dan 16 April 2022. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa saat Ramadan ini masih kerap ditemui adanya praktik prostitusi online.
"Dari tujuh orang yang terjaring tersebut ada yang berasal dari Bandung, Jakarta terus Lampung. Ada yang statusnya sebagai ibu rumah tangga, mahasiswi dan juga pegawai swasta," ujarnya pada Senin 18 April 2022.
Para perempuan yang diduga membuka jasa open BO tersebut dijaring dari tiga hotel di Kota Malang saat dilakukan razia pekat oleh Satpol-PP Kota Malang. Adapun tarif open BO mulai dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
"Dari tiga hotel itu terjaring ada tujuh perempuan yang melakukan itu (open BO). Ini berdasarkan pengakuan mereka sendiri, lalu alat kontrasepsi berupa kondom dan bukti chat (transaksi open BO)," katanya.
Rahmat mengatakan bahwa ketujuh perempuan tersebut diduga menawarkan jasa esek-esek melalui sebuah aplikasi online. Perbuatan mereka dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Untuk perempuan yang terjaring sudah kami lakukan BAP. Kami kenakan tipiring setelah Hari Raya Idul Fitri diagendakan menjalani sidang," ujarnya.