Isu 7 Kontainer Surat Suara, Polisi Harus Periksa Andi Arief
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengatakan, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief harus membuktikan cuitannya di media sosial tentang dugaan adanya 7 kontainer kertas suara yang sudah dicoblos, kepada publik
"Isu yang dihembuskan Andi Arief perlu dibongkar dan diusut tuntas agar persoalannya terang-benderang," kata Karyono, di Jakarta, Jumat 4 Januari 2019.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Andi Arief perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya dan perlu mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.
"Andi perlu membuktikan ucapannya di hadapan publik dan depan hukum. Publik perlu pembuktian agar pernyataan Andi tidak menimbulkan fitnah. Jika Andi bisa membuktikan ucapannya maka kasus ini harus segera ditindak karena ini merupakan kejahatan pemilu terbesar," kata Karyono.
Sebaliknya, tambah dia, jika tidak bisa membuktikan maka Andi akan di cap sebagai penebar berita bohong (hoaks) dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polemik bermula ketika terdapat kabar ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos diduga dari China dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1). Kabar tersebut beredar luas di media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Kabar dan rekaman tersebut juga diterima para Komisioner KPU dan diyakini kabar tersebut adalah hoaks.
Munculnya informasi itu juga langsung ditanggapi serius. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung meminta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyo segera mengusut kabar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos tersebut.
Sementara itu, Arief Sulistyo menegaskan akan mengusut kabar hoaks ini. Bareskrim Polri akan memanggil seluruh saksi, termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief lewat akun Twitter-nya mengingatkan soal kabar adanya tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Prioksurat suara telah dicoblos pada Rabu 2 Januari 2019 malam.
"Mohon dicek kabarnya ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar," kata Andi Arief dalam cuitannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan kasus kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis 3 Januari 2019.
Dua lembaga tersebut meminta Polri menindaklanjuti dan menangkap orang yang menyebarkan kabar bohong tentang tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Sementara itu Andi Arief mengaku bahwa cuitannya kali ini untuk mengingatkan publik termasuk aparat untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
"Kalau saya mengingatkan aparat supaya cepat bertindak malah dipolisikan, lucu bener negeri ini?," cuit Andi. (man)
Advertisement