7 Kali Dipenjara, Pria di Jember jadi Pencuri Sejak Remaja
Abdullah 32 tahun, warga Dusun Sumber Kijing, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember sudah tujuh kali keluar masuk penjara. Ia selalu terjerat kasus pencurian.
Sabtu, 16 Juli 2022, ia kembali ditangkap polisi. Kali ini, ia ditangkap setelah mencuri sebuah ponsel milik tetangganya.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, 13 Juli 2022 lalu, pihaknya menerima laporan dari korban. Korban mengaku kehilangan sebuah ponsel di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Abdullah. “Kami selidiki dan ternyata ada saksi yang melihat Abdullah keluar dari rumah korban. Korban merupakan tetangga tersangka,” kata Fatchur, Selasa, 19 Juli 2022.
Informasi Abdullah yang dicurigai sebagai pelaku pencurian HP milik korban beredar ke tetangga. Abdullah yang merasa terancam ditangkap memilih minggat dari rumahnya.
Sementara ponsel milik korban dijual kepada tetangga. “Setelah mencuri HP milik tetangganya, tersangka ini kabur. HP korban dijual kepada orang lain,” jelas Facthur.
Polisi berkali-kali mendatangi rumah tersangka, namun tidak berhasil menemukan tersangka. Tiga hari kemudian, Sabtu, 16 Juli 2022, polisi menerima informasi tersangka berada di Kecamatan Semboro.
Tidak ingin kehilangan jejak, saat itu juga polisi menangkap Abdullah di Semboro. Abdullah ditangkap tanda ada perlawanan sedikit pun. Abdullah kemudian dibawa ke Polsek Sumberbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik tersangka mengakui telah mencuri HP milik korban. Tersangka dengan mudah mengambil HP korban, karena saat itu kondisi rumah korban sedang sepi.
Atas perbuatannya itu, Abdullah dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
7 Kali Masuk Penjara
Di usia yang masih muda, Abdullah tercatat sudah tujuh kali keluar masuk Lapas Kelas IIA Jember. Ia sudah terlibat kasus pencurian sejak masih remaja.
Saat usia masih remaja, Abdullah terlibat kasus pencurian kambing pada tahun 2005. Meskipun usia di bawah umur, karena Undang-undang Perlindungan Anak tidak seketat sekarang, kasus itu tetap diproses sampai ke persidangan.
Saat terlibat kasus pencurian kambing tahun 2005 itu, tersangka hanya hidup dengan bapaknya. Ibu tersangka sudah meninggal.
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember kemudian memberikan bantuan berupa dua ekor kambing betina kepada tersangka. Diharapkan, dua kambing itu dirawat hingga beranak pinak.
Namun, oleh Abdullah dua ekor kambing itu dijual. Abdullah beralasan membutuhkan uang. Setelah kasus pencurian kambing itu, ternyata Abdullah tidak juga bertobat. Ia kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian.
Tidak hanya sekali. Abdullah terlibat beberapa kasus pencurian hingga menyebabkan tujuh kali dipenjara.
Abdullah mengaku, setiap kali mendapat kesempatan untuk mencuri, langsung ia lakukan. Tercatat, ia terlibat kasus pencurian mulai pencurian sepeda motor, perhiasan, dan uang.
Bahkan, Abdullah sempat mendapat tembakan timah panas saat proses penangkapan kasus curanmor. Namun, semua yang dialami itu tidak membuat Abdullah jera.
Bahkan, meski sampai hari ini mendekam di ruang tahanan Polsek Sumberbaru, Abdullah tidak menunjukkan rasa sedih dan menyesal. Justru, Abdullah mengaku senang masuk penjara. Alasannya sederhana, karena selama berada di penjara, tidak perlu bekerja untuk membeli makan.
“Pengakuan tersangka ini ada yang lucu. Dia mengaku senang masuk penjara karena makan ditanggung. Kami masih mencari cara bagaimana Abdullah bisa jera,” pungkas Facthur.