7 Hal Ihwal Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Hari Raya
Ziarah kubur menjelang Ramadhan dan Idul Fitri telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat Islam di Nusantara.
Sayangnya, karena kondisi pandemi Covid-19 aktivitas itu pun kini dibatasi. Bahkan, ada imbauan agar masyarakat tidak melakukan ziarah dan Shalat Tarawih berjamaah di masjid atau pun musala.
Meski begitu, penjelasan agama soal ziarah kubur tetap penting untuk dipahami. Berikut Ustadz Nur Rohmad, dari Aswaja NU Center Jawa Timur memberikan penjelasan hal tersebut.
Kaum Wahhabi mengharamkan dan membid'ahkannya. Tapi para ulama Ahlussunnah membolehkannya dgn beberapa alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada satu pun hadits yang melarang hal tersebut.
2. Hadits yang menganjurkan ziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang.
3. Jika Rasulullah tidak pernah melakukan hal itu secara khusus, apakah beliau pernah melarangnya?
4. Sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah, tidak serta merta menunjukkan bahwa hal itu terlarang untuk kita lakukan.
ترك الشىء لا يدل على منعه
5. Tidak selalu ada dalil khusus mengenai kebolehan sesuatu.
Jika suatu ayat atau hadits dengan keumumannya mencakup suatu perkara, hal itu menunjukkan bahwa sesuatu itu masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil umum itu seperti dalam Al-Quran surat Al Hajj: 77 :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
6. Sayyidina Ali bin Abi Thalib
berkata:
من السنة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته (رواه البيهقي)
7. Ada fatwa dari banyak ulama.
Di antaranya Imam an Nawawi dalam kitab Al-Idlah bahwa kita dianjurkan berziarah kubur pada hari2 dan waktu-waktu tertentu yang memiliki keutamaan dan keberkahan. Seperti hari Jumat, hari Asyura', malam Nishfu Sya'ban, 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, pada dua hari raya dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.