7 Hal Diperbolehkan, Tiga Halal Jadi Haram Siang di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan disambut gairah semangat meningkatkan ibadah. Ibadah yang biasanya tergolong sekadarnya, kini hari-hari bulan puasa ditingkatn. Sehingga, kualitas keimanan dan ketwakwaan umat Islam pun meningkat.
Puasa diartikan sebagai cara menghindari perkara yang membatalkan. Terdapat perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa Ramadan. Sejumlah ulama fiqih menyebutkan terdapat 57 macam bahkan lebih perkara yang bisa membatalkan puasa.
Kendati demikian Al-Quran menerangkan terdapat tiga hal yang membatalkan puasa. Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT mengabarkan dalam firman-Nya Surat Al-Baqarah ayat 187:
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.
Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid.
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Tiga Indikasi Membatalkan Puasa
Berdasarkan ayat di atas, terdapat tiga indikasi yang membatalkan puasa yaitu, makan, minum, dan bersenggama.
Ketiga hal itu merupakan perkara yang halal saat siang di luar bulan Ramadan. Akan tetapi menjadi haram bagi Muslim ketika Ramadan tiba karena menjadi hal wajib dihindari saat berpuasa.
Ketiganya dilarang untuk dilakukan mereka yang berpuasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Tujuh Hal Diperbolehkan Ketika Berpuasa
Di bawah ini merupakan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.
1. Mandi untuk menyegarkan badan.
2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.
3. Berbekam.
Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.
Hal yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah. Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.
4. Mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.
5. Dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.
6. Menyatukan sahur dan berbuka.
7. Menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik.
Dzikir Harian
اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ، وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ.
أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
Sayyidul Istighfar
اللّٰهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لآ إِلٰهَ إِِلآّ أَنْتَ ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَ أَبُوْءُ بِذنْبِي، فَاغْفِرْلِيْ ، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إلاَّ أَنْتَ
Artinya:
“Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau sudah menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku akan berusaha selalu ta’at kepada-Mu, sekuat tenagaku Yaa Allah. Aku berlindung kepada-Mu, dari keburukan yang kuperbuat. Kuakui segala nikmat yang Engkau berikan padaku, dan kuakui pula keburukan-keburukan dan dosa-dosaku. Maka ampunilah aku ya Allah. Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Engkau.”
Shalawat Fatih
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ، الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ، وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ .
Semoga hari ini lebih baik dari hari sebelumnya
زيني الياس
Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a'la bisshawab.