7 Fakta Syakir Daulay Perihal Kontrak Kerja dengan Pro Aktif
Penyanyi muda sekaligus aktor Syakir Daulay dilaporkan label musik Pro Aktif ke Polda Metro Jaya. Pria 18 tahun itu dilaporkan oleh Agi Sugianto melalui kuasa hukumnya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, atas dugaan pencemaran nama baik pada 4 Mei 2020.
Menurut Abdul Fakhridz, Syakir Daulay sempat menyebut akun YouTube miliknya telah dibajak oleh orang tak dikenal pada unggahan Insta Story Instagram pribadinya. Padahal, lanjut Abdul Fakhridz, akun tersebut telah dijual oleh bintang sinetron religi Para Pencari Tuhan Jilid 13 itu kepada Agi Sugianto dengan harga Rp200 juta.
Akun YouTube ini sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum cover lagu Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan Syakir Daulay naik daun pada 7 Februari 2020.
“Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp200 juta. Untuk uang muka, Syakir Daulay telah menerima Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta (diterima Syakir) dan Rp50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," beber Abdul.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul Fakhridz mengklaim, Syakir Daulay melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Belakangan, lanjut Abdul Fakhridz, penyanyi yang baru berusia 18 tahun itu berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun. Alhasil, Pro Aktif melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Mengatakan orang membajak itu kan sama dengan (menuduh orang) mencuri," tegas Abdul Fakhridz.
Menurut Abdul Fakhridz, penyanyi asal Aceh itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Rencananya, Pro Aktif juga akan menggugat Syakir Daulay atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran Syakir dituding melanggar kontraknya.
Terkait hal ini, Syakir Daulay bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, buka suara melalui jumpa pers.
Berikut ini tiga fakta yang diungkap Syakir Daulay perihal kontrak kerja dengan Pro Aktif:
Advertisement