7 Fakta RTS, Kabur Usai Perkosa Bocah 15 Tahun di Bekasi
Sabtu, 15 Mei 2021 lalu publik dihebohkan dengan kasus perampokan dan pemerkosaan di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Melansir berbagai sumber, berikut fakta tentang RTS, pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjadi target incaran polisi.
Korban Usia 15 Tahun Asyik Main Tik-Tok
Kronologi perampokan dan pemerkosaan di Bekasi itu bermula pada Sabtu, 15 Mei 2021 pukul 05.00 WIB. Rangga memasuki rumah korban melalui lubang ventilasi bagian belakang. Korban dibekap menggunakan boneka yang biasa digunakan korban sebagai bantal tidur. Karenanya korban tak mampu berteriak. Terlebih korban juga diancam akan dibunuh.
Sebelum kejadian nahas itu berlangsung, korban asyik bermain TikTok dengan suara lumayan keras. Saat itu korban berada di ruang tamu sendirian meski ibu dan adiknya ada di rumah. Usai memperkosa korban Rangga mengambil ponsel dan dompet korban.
Korban akan Divisum
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban polisi lantas akan melakukan tindakan visum. Untuk memperkuat bukti pihak kepolisian akan menggabungkannya dengan data di lapangan. Sementara, dari tempat kejadian perkara ditemukan noda darah pada seprai dan pakaian korban.
Pelaku Utama
Disebutkan bahwa Rangga Tias Saputra (RTS) sebagai dalang di balik kasus perampokan sekaligus pemerkosaan. Rangga berusia 27 tahun dan dalam menjalankan aksinya dia dibantu kedua rekannya, RP dan AH.
RP dan AH berperan membantu memantau serta menadah hasil jarahan dari Rangga. Untuk menuju lokasi target RP meminjam motor AH dengan membonceng RTS.
Diminta Menyerahkan Diri
Pihak kepolisian Bekasi memberi peringatan kepada RTS untuk segera menyerahkan diri. Pihak polisi akan mengejar kemanapun Rangga kabur. Hal ini sesuai ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
“Kami imbau RTS untuk segera menyerahkan diri agar bisa segera kami proses. Kami akan mengejar ke mana pun,” katanya.
Polisi Mengetahui Pergerakan Rangga
Selain mengantongi identitas Rangga, polisi sudah mengetahui alamat dia tinggal. Pihak kepolisian pun sudah memetakan kemungkinan Rangga akan kabur. Saat ini polisi tengah terjun ke lapangan dan memburu Rangga.
Terancam Hukuman Di atas 5 Tahun
Tindak kejahatan yang dilakukan RP dan AH akan dijerat pasal 365 ayat 2 atau pasal 285 KUHP. Tak hanya itu, mereka juga akan dibebani pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP. Kedua pelaku ini terancam dihukum lebih dari 5 tahun.
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Untuk menelususri jejak pelaku, polisi mengerahkan anjing pelacak dari Unit K9. Diketahui pelaku kabur lewat pintu belakang rumah korban. Di sana ada kebun yang terhubung dengan jalan tol. Sehingga memungkinkan RTS melarikan diri dengan cepat.
Advertisement