7 Fakta Polwan Cantik Buronan Diduga Terlibat Video Asusila
Polwan cantik Briptu Christy, anggota Polresta Manado. Ia telah dipecat secara tidak hormat karena sudah 30 hari lebih menghilang. Saat ini, Briptu Christy dinyatakan sebagai buronan Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah tak masuk kerja selama 30 hari lebih.
Menghilangnya polwan cantik tersebut seiring dengan beredar video asusila yang pemeran perempuannya diduga Briptu Christy. Namun, pihak Polda Sulut belum memastikan apakah benar sosok pemeran perempuan di dalam video asusila tersebut adalah perempuan pemilik tinggi badan 170 cm dan berat 60 kg itu atau bukan.
Berikut ini 7 fakta polwan cantik buronan diduga terlibat video asusila:
1. Briptu Christy merupakan anggota Polresta Manado. Ia sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
2. Sejak 15 November 2021, Briptu Christy dilaporkan hilang dari satuannya. Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
3. Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
4. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
5. Apabila Briptu Christy tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
6. Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap perempuan 26 tahun itu.
7. Menghilangnya polwan cantik kelahiran Manado 1996 itu seiring dengan viralnya video asusila mirip dirinya.
Advertisement