7 Fakta Persetubuhan Dua Pria dengan Korban di Hutan Ponorogo
Dua orang saudara sepupu AW, 20 tahun, dan ES, 22 tahun, tega menyetubuhi seorang remaja wanita 17 tahun secara bergiliran di sebuah hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur.
Kasus persetubuhan ini terungkap karena handphone korban tertinggal di lokasi. AW, ES, dan korban lari terbirit-birit ketika ada warga yang melihat aksi persetubuhan mereka. Bahkan mereka tidak sempat membawa barang-barang mereka, selain pakaian.
"Saat ketahuan warga, tersangka dua ini dan korban lari tunggang langgang. Mereka sampai lupa dengan motor dan HP-nya, ditinggal di TKP," jelas Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu 20 Juni 2020.
Azis menambahkan, keduanya bahkan kabur saat masih telanjang. "Warga hanya dapat barang-barang yang mereka tinggalkan di hutan," imbuh Azis.
Berikut ini 7 fakta persetubuhan dua pria dengan korban di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo:
1. Kronologi Kejadian
Tim Unit PPA Polres Ponorogo sudah mengamankan dua pria tersebut. Kronologinya, Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, ada warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut. Karena kaget, kedua tersangka bersama korban akhirnya kabur.
2. AW Mantan Pacar Korban
Awalnya, korban termakan tipu daya tersangka AW sehingga mau disetubuhi pada Oktober 2019. Kala itu, mereka berdua berpacaran dan AW berjanji akan menikahinya.
Korban pun mengikuti keinginan tersangka untuk bersetubuh. Namun pada November 2019 hubungan keduanya putus dan sekarang korban sudah memiliki kekasih yang baru.
3. Diancam sehingga Korban Layani Mantan Pacar dan Sepupunya
Korban terpaksa melayani nafsu birahi mantan pacarnya karena diancam. AW mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.
"Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
4. AW Mengajak Sepupunya untuk Setubuhi Korban
Takut aibnya dibongkar ke pacar, korban akhirnya mau diajak berhubungan badan kembali oleh AW. Bahkan tersangka juga mengajak sepupunya untuk melancarkan nafsu bejatnya secara bergiliran.
5. Barang Bukti Tertinggal di Hutan
Di TKP, lanjut Kapolres Ponorogo, ada dua sepeda motor milik pelaku. Yakni Honda Supra X bernopol KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX bernopol W 4157 RA. Satu handphone yang tertinggal ternyata milik korban.
"Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah Azis.
6. Hasil Visum
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul.
7. Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement