7 Fakta Oknum Guru Predator Seks Setubuhi 3 Model
Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh oknum guru honorer di Bojonegoro, Jawa Timur. Pria berinisial MH ini telah menyetubuhi tiga model. Ketiganya adalah dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Namun, setelah diperiksa, ternyata ada total 25 wanita yang menjadi korban foto bugil.
MH yang berusia 37 tahun itu mengajar seni musik di salah satu SMP di Bojonegoro. Di luar sekolah, dia juga punya hobi dan menekuni dunia fotografi. Namun keahliannya sebagai seorang fotografer dimanfaatkan untuk melakukan tindakan asusila.
Kini kedoknya sebagai predator seks terbongkar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta hukuman maksimum bagi predator seks tersebut.
Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Putu, hukuman minimal yakni 5 tahun. Namun karena pelaku merupakan seorang pendidik (guru), maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman normal.
"Maka kita berharap ancaman setinggi-tingginya dan semua terkait pemecatan (sebagai guru) itu, misalkan itu guru ya, tentu menjadi resiko dengan karakteristik perbuatan yang seperti itu, kita berharap, KPAI berharap agar (pelaku) mendapatkan hukuman maksimum," kata Komisioner KPAI Elvina.
Berikut ini 7 fakta oknum guru predator seks yang menyambi fotografer:
1. Cari Korban di Media Sosial
Kapolres Bojonegoro M Budi Hendrawan mengungkap, MH menjaring korban lewat media sosial. Dia menawarkan korban untuk menjadi model. Setelah korban dan pelaku bertemu, pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.
"Ada imbalan untuk satu kali difoto nilainya Rp 100 ribu. Tetapi jika hasil posenya jelek maka korban diancam dengan denda uang Rp 60 juta atau disetubuhi," ungkap Budi.
2. Tiga Model Usai Disetubuhi Lapor Polisi
MH awalnya dilaporkan telah menyetubuhi tiga model. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. "Kami tindak lanjuti, ternyata korbannya ada 25 orang yang bisa kami data dulu," jelas Budi.
Dari 25 korban tersebut, hanya tiga model yang disetubuhi oleh pelaku. Sisanya menjadi korban foto bugil. Sementara sudah 18 orang perempuan, rata-rata usia 15 hingga 25 tahun.
3. Barang Bukti
Tim Penyidik UPPA Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Seperti kamera, seperangkat komputer, hardisk, bantal serta selimut hotel dan ribuan foto bugil para korban.
4. Jual Foto Bugil Model
Selain menyetubuhi tiga model, MH menjual hasil jepretannya ke beberapa majalah dewasa. "Hasil interogasi penyidik, pelaku MH ternyata hasil fotonya dijualbelikan kepada majalah dewasa. Datanya sudah kami kantongi. Jadi pelaku dapat imbalan uang," jelas Budi.
5. Lokasi Pemotretan Bugil
Pemotretan bugil dilakukan di beberapa lokasi, seperti di tempat penimbunan kayu (TPK) yang kondisinya sepi, di pinggiran hutan atau sungai, serta di dalam kamar hotel.
6. Ancaman Hukuman
Predator seks itu terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian pemerkosaan dan pencabulan, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara.
7. Minta Maaf
MH yang dihadirkan di hadapan media dengan penutup wajah hitam hanya bisa mengucap kata maaf. "Nggak tahu apa yang melatarbelakangi. Jujur saya khilaf ini. Mohon maaf," ucapnya singkat.
Advertisement