7 Fakta Mencengangkan Bocah SD yang Menghamili Siswi SMP
Dua bocah yang seharusnya menimba ilmu di bangku sekolahan malah nekat melakukan hubungan terlarang. Kejadian miris ini dialami oleh dua bocah di Tulungagung, Jawa Timur.
Koko (nama samaran) bocah yang masih duduk di kelas V SD ini nekat menghamili kekasihnya Venus (nama samaran) yang masih duduk di kelas VIII SMP.
Dilansir dari berbagai sumber, kami berhasil merangkum tujuh fakta kejadian miris ini.
1. Awal Tebongkar
Venus yang nampak kurang sehat ketika di sekolah, kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa pada Sabtu, 19 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan, petugas medis di Puskesmas itu menyatakan bahwa Venus positif hamil. Sontak, keluarganya pun kaget mendengar kabar kehamilan Venus.
Ketika didesak, Venus mengaku bahwa ia telah berhubungan intim dengan bocah kelas V SD, sebut saja Koko.
2. Usia kehamilan
Saat dinyatakan positif hamil, usia kehamilan Venus ternyata sudah 6 bulan. Setelah mengetahui identitas orang yang menghamili Venus, pihak keluarga langsung medatangi rumah Koko.
3. Pengakuan Koko
Koko juga mengakui telah berhubungan intim dengan Venus. Kemudian permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pihak keluarga Koko pun bertanggung jawab. Kedua keluarga bocah ini pun sepakat untuk menikahkan mereka.
4. Tetangga sempat mengingatkan
Tetangga yang berada di sekitar tempat tinggal Koko sebenarnya sudah mengingatkan orang tua Koko mengenai hubungan asmara anaknya.
Para tetangga menilai hubungan Koko dan Venus sudah melewati batas wajar. Tapi hal itu tak digubris oleh ayah Koko.
Malah jawaban ayah Koko membuat warga sekitar naik pitam.
“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar salah satu tetangga.
5. Sosok Koko
Walaupun masih duduk kelas V SD, secara seksual Koko sudah matang. Hal tersebut lantaran Koko dua kali tidak naik kelas. Di mata tentangganya sosok Koko dikenal kurang rajin.
6. Penolakan KUA
Pihak keluarga sudah siap untuk menikahkan Koko dan Venus pada Senin, 21 Mei 2018.
Namun, pihak KUA menolak pernikahan tersebut, lantaran usia keduanya dianggap belum cukup umur.
7. Mengajukan dispensasi
Setelah ditolah KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Permohonan sidang dispensasi ini sudah dimasukkan ke Pengadilan Agaman Tulungagung pada Selasa,22 Mei 2018.
Anang, tokoh di desa tempat Koko tinggal berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga lekas dinikahkan. Anang juga telah membantu mengusahakan keduanya menikah.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," ucapnya.