7 Fakta Imam Nahrawi, Sarat Prestasi, Berani dan Berujung Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI. Penetapan Imam sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 18 September 2019.
Imam sebenarnya merupakan menteri yang sarat prestasi dan berani. Sayangnya, korupsi lagi-lagi masih menjadi penyakit yang mengakhiri kariernya.
Dan berikut beberapa fakta tentang Imam Nahrawi:
1. Menteri Termuda Jokowi
Imam Nahrawi ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menpora di Kabinet Kerja pada 26 Oktober 2014. Saat itu, Imam masih berusia 41 tahun. Sebelum menjabat Menpora, Imam adalah Sekjen DPP PKB.
2. Sukses Asian Games
Banyak prestasi olahraga yang dicapai Indonesia semasa Imam menjabat Menpora. Prestasi terbesar di bawah Imam adalah ketika Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games pada 2018.
Tak hanya sukses sebagai tuan rumah yang baik, Indonesia juga mampu finis di urutan keempat klasemen perolehan medali dengan raihan 31 emas, 24 perak dan 43 perunggu di bawah China, Jepang dan Korea Selatan yang merupakan negara terkuat di Asia.
3. Sukses Asian Para Games
Usai Asian Games, Imam juga sukses menyelenggarakan Asian Para Games yang merupakan ajang multievent kelas Asia bagi kaum difabel. Indonesia bahkan mampu meraih posisi kelima di klasemen perolehan medali.
4. Beri Bonus Atlet Besar
Di dua event Asian Games dan Asian Para Games, Imam memberikan bonus sebesar Rp1,5 miliar bagi para peraih medali emas. Ini adalah yang pertama atlet biasa dan difabel mendapatkan bonus sama.
5. Melanjutkan Tradisi Emas Olimpiade
Sebelum sukses Asian Games, Imam juga sukses membawa Indonesia kembali meraih emas di Olimpiade 2016. Saat itu Indonesia meraih emas dari nomor ganda campuran Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir. Bonus yang didapat Tontowi/Liliyana juga sangat besar, mencapai Rp5 miliar. Sekaligus menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
6. Berani Bekukan PSSI
Selain prestasi, Imam juga berani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 0137 tahun 2015 tentang pembekuan PSSI. Dalam surat tertanggal 17 April 2015 itu, Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI. Setiap keputusan atau tindakan yang dihasilkan PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait. Akibat pembekuan selama satu tahun itu, PSSI tak bisa menggelar kompetisi resmi.
7. Kesayangan Jokowi
Imam merupakan salah satu Menteri yang selalu aman dari empat jilid reshuffle yang dilakukan Presiden Jokowi. Sayangnya, karier Imam harus berakhir jadi tersangka KPK dalam kasus korupsi dana hibah KONI.