7 Fakta Dokter di Semarang Campur Sperma ke Makanan
Pelecehan seksual bisa dalam bentuk apa saja. Terbaru, seorang dokter berinisial DP mencampurkan sperma ke makanan istri temannya sendiri. Perbuatan itu dilakukan setiap kali oknum dokter tersebut melakukan masturbasi. Kasus ini berlangsung pada Desember 2020 di sebuah rumah kontrakan di Semarang.
Pelaku tinggal bersama korban dan suaminya karena sama-sama tengah menempuh pendidikan. Alasan tinggal bersama karena menghemat biaya hidup. Siapa sangka keputusan hidup bersama tersebut berbuntut pelecehan. Oknum dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tegah.
Berikut ini 7 fakta oknum dokter cabul buang sperma di makanan istri temannya:
1. Pelecehan di dalam Rumah Kontrakan
Pelaku tinggal bersama korban dan suaminya di rumah kontrakan selama setahun. Mereka sama-sama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
2. Aksi Terekam Kamera Ponsel
Pelaku beraksi pada Desember 2020. Saat suami korban tidak berada di rumah, pelaku mengintip korban mandi lewat ventilasi. DP masturbasi dan diakhiri dengan membuang spermanya ke makanan korban. Aksi tersebut terekam kamera ponsel korban yang mulai curiga dengan bentuk makanannya yang berubah warna.
3. Curiga dari Letak Tudung Saji yang Berubah
Awalnya, korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja dan mengobrak-abrik makanan. Dia kemudian memasang kamera untuk merekam kejadian sebenarnya.
4. Korban Mengalami Gangguan Makan
Korban setelah melihat rekaman ponselnya langsung menghubungi suami dan lapor ke RT setempat. Akibat kejadian itu, dia mengalami trauma hingga harus mengunjungi psikolog dan minum obat antidepresan. Dia bahkan mengalami gangguan makan.
5. Lapor Polisi dan Komnas Perempuan
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah, pada Desember 2020. Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Akan tetapi, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut sebanyak dua kali karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.
Selain itu, korban korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan memberi pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.
6. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Jawa Tengah menetapkan DP sebagai tersangka. "Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.
7. Ancaman Hukuman
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan, DP diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan. "Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ungkapnya.
Djuhandani menambahkan, berkas perkara kasus bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa. "Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," sambungnya.