7 Fakta Bus Sriwijaya Masuk Jurang
Bus Sriwijaya dengan berpelat nomor BD 7031 AU jurusan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan. Bus terjun ke jurang di Jalan Lingkung Lematang, Kecamatan Dampo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Insiden itu terjadi pada Senin 23 Desember 2019, sekira pukul 23.15 WIB. Peristiwa tersebut berawal ketika bus yang dikemudikan oleh Fery menabrak beton dan sempat bersenggolan dengan mobil travel yang berujung damai di tempat.
"Dari cerita korban yang selamat, bus sempat mengalami insiden, yakni serempetan dengan mobil lain dan masuk ke selokan," ungkap Kakorlantas Mabes Polri Irjen Istiono.
Dia juga mengatakan telah terjadi rem blong. Saat dioperasionalkan menunjukkan standar pengamanan bus tidak terpenuhi atau kondisi tidak layak operasional.
Ban belakang vulkanisir dan aus, sehingga tidak berfungsi sebagai penahan saat dilakukan pengereman atau menyebabkan kendaraan meluncur los di jalanan menurun.
Akibatnya, sebanyak 35 korban tewas dan 13 lainnya selamat. Rincian korban tewas itu terdiri dari 16 laki-laki dan 12 perempuan.
Kepala Operasional PO Sriwijaya Express-Pratama Bengkulu Aji Suryadi mengatakan bus tersebut dibeli pada 1999 atau sudah berusia 20 tahun. Bus itu diklaim masih laik jalan dan lolos surat pemeriksaan kendaraan berkala atau uji KIR bus.
"Bus terakhir dilakukan uji KIR 6 bulan lalu. Surat uji KIR bus itu akan berakhir pada 26 Februari 2020. Pajak bus juga dalam kondisi hidup," jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Tim Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, hasil investigasi di lokasi kejadian, bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
"Sopir diduga mengemudi dengan gigi tinggi serta kecepatan tinggi saat melalui jalan menurun. Seharusnya sopir mengemudi dengan kecepatan rendah dan gigi rendah," kata Wildan.
Dia menduga bus Sriwijaya mengalami banyak kehilangan waktu lantaran terjadi dua insiden kecelakaan kecil.
Fakta lainnya yang diungkap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, bus Sriwijaya Express-Pratama tidak memiliki trayek ke Palembang.
"Pihak perusahaan diduga telah melanggar secara administrasi. Kartu pengawas (KP) bus juga sudah tidak aktif dan masih dilakukan pengurusan perpanjangan. Sementara KIR masih berlaku," bebernya.
Jika terbukti melanggar, lanjut Ahmad Yani, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pembekuan.
Advertisement