7 Fakta Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih
Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya, warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.
Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri. Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Berikut ini 7 fakta aturan baru pelat nomor kendaraan akan diganti putih:
1. Penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah berlaku sejak 5 Mei 2021.
2. Aturan baru yang mengatur soal pelat nomor pengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
3. Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
4. Warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.
5. Pelat nomor merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
6. Pelat nomor hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
7. Korlantas Polri memperkirakan implementasi pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan, untuk mempersiapkan proses dan kesiapan materialnya.