7 Bulan Perjuangan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dipenjara
Mitos angka 13 bawa sial, nyata bagi Vadel Badjideh. Klien Razman Nasution ini ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, yakni Laura alias Lolly yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Vadel Badjideh diperiksa dan dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik. Laki-laki kelahiran Desember 2004 itu juga sudah diperiksa dalam kapasitas saksi terlapor.
Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," demikian keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.
"Kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur," jelas Kompol Nurma Dewi.
Buah Perjuangan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani berlinang air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah tujuh bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai malam ini. Tujuh bulan bukan waktu sebentar, saya sudah bilang apa yang saya katakan adalah fakta, tapi tertunda oleh waktu," ucapnya sambil meneteskan air mata di Polres Metro Jaksel.
"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya walaupun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar," tegas ibu tiga anak ini.
Nikita Mirzani pun berterima kasih kepada anak perempuannya telah memberikan kesaksian dengan jujur dalam perkara tersebut. "Terima kasih karena sudah mau jujur sayang, awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi yang penting anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi," tuturnya.
Laporan Nikita Mirzani
Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak sulungnya. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Advertisement