7 Bocah Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan 15 Hari
Polisi sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka pelaku pemerkosaan dan kekerasan pada anak di bawah umur. Sebanyak tujuh pelaku tersebut juga masih tergolong anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan saat ini sejumlah tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Mako Polresta Malang Kota. Mereka juga ditahan di salah satu sel tersendiri dan terpisah dari sel dewasa.
Terkait penahanan pada anak di bawah umur ujar Tinton pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 terkait jangka waktu penahanan anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidik bisa melakukan penahanan terhadap anak di bawah umur yang masih dalam tahap penyidikan maksimal selama 20 hari.
"Di sini kami melakukan penahanan selama 15 hari. Kami upayakan dan kami koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga ada kepastian hukumnya," ujarnya pada Sabtu 27 November 2021.
Tinton mengatakan dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, yang dilakukan penahanan sebanyak enam orang dan satu tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU peradilan anak di pasal 32 bahwa di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.
Sementara itu terkait kasus ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa dalam penyelesaian perkara anak pihak penegak hukum harus mengedepankan proses diversi. Yakni proses penyelesaian hukum di luar peradilan. "Proses hukum, tentu mengedepankan diversi dengan melibatkan orang tua masing-masing, karena ini kegagalan orang tua," ujarnya.
Kekerasan yang dilakukan oleh anak ujar Arist tidak lepas dari kurangnya pendidikan karakter yang ditanamkan oleh orang tua masing-masing di lingkungan keluarga. "Ini merupakan kegagalan proses pendidikan karakter. Orang tua (atau yang mengasuh) yang harus disalahkan, bukan anaknya," katanya.
Arist menambahkan untuk sanksi pidana pada anak juga tidak bisa disamakan dengan usia dewasa. Anak-anak kata dia tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun pidana maupun dijatuhi hukuman mati.
"Kalau secara umum kan bisa di kebiri, hukuman seumur hidup atau hukuman mati (kejahatan seksual), itu ada di aturan UU 17 tahun 2016. Tapi karena ini pelakunya anak dan korban anak, maka penyelesaian hukum pidananya menggunakan UU 11 tahun 2012. Tidak lebih 10 tahan dan gak boleh seumur hidup," ujarnya.
Advertisement