7 Barang Impor Dipantau Satgas Barang Impor Ilegal
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal. Mereka akan bekerja mulai Selasa, 23 Juli 2024.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
"Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu 21 Juli 2024.
Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Sasaran Satgas 7 Barang Impor
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menargetkan para importir dan distributor besar.
Terhadap barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan disaksikan oleh Satgas Barang Impor Ilegal. Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dibebankan kepada Importir.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dan/atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.
Satgas Barang Impor Ilegal terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga
Kementerian Perdagangan
Kejaksaan Agung
Kepolisian RI
Kementerian Keuangan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia