7.894 Warga Jombang Terima BLT DBHCHT 2021 Senilai Rp1,2 Juta
Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 resmi disalurkan, Senin 6 Desember 2021. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Hj Mundjidah Wahab di Pendopo Kecamatan Ploso.
Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Farid Al Farizi, Ketua Komisi B Sunardi, Staf Ahli Fahruddin Widodo sekaligus Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian Aminatur Rokhiyah, Camat Ploso Tridoyo Purnomo, dan kepala desa di wilayah Kecamatan Ploso.
Bupati Mundjidah dalam sambutannya menyampaikan penyaluran BLT-DBHCHT tahap I periode September-Oktober dan tahap 2 periode November-Desember dilakukan melalui Bank Jombang.
“Penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi, yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat,” tutur Mundjidah.
Verifikasi dan validasi data penerima sendiri dilakukan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jombang bekerjasama dengan OPD/lembaga/instansi. Untuk data buruh tani tembakau, koordinasi dan kerja sama dilakukan dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian, Desa dan Kecamatan.
Sedangkan untuk data buruh pabrik rokok, koordinasi dan bekerjasama dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan seluruh perusahaan rokok legal di Kabupaten Jombang. Baik perusahaan rokok besar maupun perusahaan rokok skala Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).
“Setelah dilakukan verifikasi, ditetapkan 7.894 penerima BLT DBHCHT dengan rincian 4.449 buruh tani tembakau yang tersebar di 37 desa dan lima kecamatan. Lalu 3.445 buruh pabrik rokok dari delapan perusahaan. Setiap penerima mendapat BLT 300 ribu selama empat bulan, jadi totalnya 1,2 juta,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah mengatakan, program ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Serta memperhatikan arah kebijakan pemetaan dan penganggaran APBD atas penggunaan DBHCHT berdasar Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Permendagri nomor 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya, Permendagri nomor 64 tahun 2020, serta Permendagri nomor 77 tahun 2020.
“Diharapkan dengan pemberian BLT ini dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan pabrik rokok yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, yang akan bermuara pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar dan membaik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah,” katanya. (adv)