6.000 Pekerja Di-PHK, Disnaker Jatim Tak Tinggal Diam
Disnakertrans Jatim tak tinggal diam dengan banyaknya karyawan yang harus di-PHK saat pandemi Covid-19. Mereka akan segera mencarikan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Diketahui, lebih dari dua bulan lamanya Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur dilanda pandemi Covid-19. Akibat wabah global tersebut, seluruh sektor anjlok, tak terkecuali ekonomi.
Banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar akibat kondisi ini. Sementara perusahaan yang tetap bertahan di tengah kesulitan yang mereka hadapi memilih mem-PHK karyawannya.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, hingga hari Jumat 29 Mei 2020, sebanyak 231 perusahaan harus memutus kontrak pegawainya. Setidaknya, 6.924 orang menjadi korban.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, sebagian besar warga Jatim yang terkena PHK merupakan pegawai yang berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur (23,08 persen). Sisanya, berasal dari sektor industri pengolahan kayu (18,33 persen).
Meski begitu, menurutnya semua proses PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans Jatim akan diteliti oleh timnya satu per satu. Ia mengatakan, keputusan PHK itu disesuaikan dengan regulasi yang ada di Jatim.
"Yang jelas semua kita kembalikan ke aturan yang ada. Kalau misal tak sesuai aturan, akan ada mediasi atau pertemuan. Pekerja maunya gimana, Bipartitnya seperti apa. Itu akan kami lakukan," katanya.
Namun sebenarnya menurut Himawan, kewenangan mediasi antara karyawan yang di-PHK dan perusahaan berada di tangan Disnaker kabupaten/kota. Ia akan meminta Diskaner kabupaten/kota untuk melakukan itu agar tidak ada konflik.
Tapi, jika kemudian tidak ada mediasi atau pertemuan yang dilakukan oleh Disnaker di daerah dan terjadi konflik, maka pengawas Jatim akan mengeluarkan nota penetapan dana atau harga berapa yang harus dibayar. Lalu, mereka akan menyengketakan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Ya kalau sudah di PHI, mereka akan sesuai dengan aturan nasional, yakni Undang-Undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.
Rumahkan Pegawai
Perusahaan di Jatim tak hanya mem-PHK karyawannya. Tak sedikit dari mereka yang menghentikan usaha, dan merumahkan pegawai tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dari data Disnakertrans Jatim, hingga saat ini sudah ada 607 perusahaan yang merumahkan pegawainya. Setidaknya, 34.198 orang yang terdampak keputusan itu.
perusahaan yang paling banyak merumahkan karyawan berada di sektor hotel dan restoran, atau sekitar 31,37 persen). Kemudian, sebanyak 29,56 persen perusahaan yang merumahkan karyawan merupakan dari sektor industri alas kaki.