689 WNI Eks ISIS Dicekal Masuk Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah ISIS eks WNI atau kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah, dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia.
Para WNI eks ISIS tersebut memang bisa menjadi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Dasarnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D. Menurut PP Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD).
Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Kendati demikian, pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.
Anggota ISIS eks WNI tersebar di Suriah, Turki, dan beberapa negara yang terlibat foreign terrorist fighters (FTF) atau teroris lintas batas negara, sebagian dari mereka adalah wanita dan anak-anak. Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan.
Presiden meminta data 689 WNI eks ISIS diidentifikasi satu persatu dan datanya dimasukkan ke Imigrasi untuk proses pencekalan.
Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.
Apa pertimbangan pemerintah menolak WNI eks ISIS? Negara mana saja yang menolak dan menerima mantan pengikut ISIS? Simak dalam Infografis berikut ini:
Advertisement